AKSI DAN SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA BOGOR NO. 61 TAHUN 2018 LAPANGAN SEMPUR BOGOR
http://www.bidiknews.com/2018/09/aksi-dan-sosialisasi-peraturan-walikota.html
Masalah sampah di Indonesia menjadi
perhatian serius bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dimana komposisi
sampah plastik di Indonesia sebesar 16% dari total timbunan sampah nasaional. Sampai
saat ini tidak bisa dipungkiri, plastik
merupakan temuan yang sangat bermanfaat sepanjang perjalanan sejarah
manusia. Plastik mempunyai sifat yang tahan air, tahan lama, dan praktis sehingga
dianggap paling tepat sebagai kemasan atau pelindung segala hal. Tetapi tanpa sadar,
kehidupan kita begitu bergantung dengan benda ini, dan itulah faktanya.
Pengurangan
sampah itu yaitu berbicara mengenai upstream atau kebijakan di hulu dari pengelolaan
sampah. Ada dua stakeholder besar yang terlibat didalamnya, yaitu produsen dan
masyarakat, dalam hal ini publik partisipasi. Menteri LHK pada
peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2018 beberapa waktu lalu, menyampaikan
bahwa pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan sampah plastic,
seperti pengurangan kantong belanja plastik di sektor ritel, Peta Jalan (Road Map) pengurangan sampah oleh
produsen dan pelaku usaha.
Mengenai regulasi ini, Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Dan
Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah
sebesar 70% sampai dengan tahun 2025, mengamanatkan Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Amanat
Kementerian Lingkungan Hidup RI agar pemerintah daerah membuat regulasi tentang
pengurangan penggunaan kantong plastic di sambut baik oleh Pemerintah Kota
Bogor. Setelah Kota Balikpapan, Kabupaten Badung, dan Kota Banjarmasin, Kota
Bogor menjadi kota ke 4 di Indonesia yang mengeluarkan regulasi dalam bentuk
PERATURAN WALIKOTA BOGOR NO. 61 TAHUN 2018, tentang Pengurangan Penggunaan
Kantong Plastik.
Konsorsium Peduli
Bogor yang di motori oleh Pepi T. Riadi melakukan Aksi dan Sosialisasi Pengurangan
Penggunaan Plastik, gerakan masyarakat dalam rangka mendukung diberlakukannya
Peraturan Walikota No. 61 Tahun 2018 mulai 1 Desember 2018. Kegiatan yang dilakukan berupa aksi pungut sampah,
Sosialisasi Perwali No. 61 Tahun 2018, penyebaran brosur tips pengurangan
sampah plastik, pemberian tas guna ulang/reuse bag, pembagian Pin Tagline Bogor
Anti Kantong Plastik, Pengadaan Air Isi Ulang Gratis, dan penyerahan sampah
hasil aksi kepada Bank Sampah.
.Acara
dilaksanakan di Lapangan Sempur Bogor pada tanggal 2 September 2018 mulai pukul
6.30 – 9.30 WIB, yang diikuti sekitar 54 orang yang berasal dari Forum
Komunitas Hijau Kota Bogor, ICRead, Gerakan Pramuka Kwarcab Bogor, Yayasan Siti
Hasanah, Universitas Ibn Khaldun, Himpunan Mahasiswa Planologi Universitas
Pakuan Bogor, PSI Kota Bogor, Paguyuban Sasaka Karuhun, Bank Sampah Induk
Berbasis Aparatur Kota Bogor dan Bank Sampah Warung Jambu Bersih Kota Bogor.
Sosialisasi ini adalah Aksi Nyata kepada masyarakat Bogor yang sebelumnya telah
dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor dalam bentuk Sosialisasi
dan Talk Show di Botani Square Bogor kepada para pengusaha ritel Mini Market
dan Supermarket di Kota Bogor.
“Sosialisasi
dalam waktu 3 bulan menuju pelaksanaan tanggal 1 Desember 2018 sangat
diperlukan bagi 2 stakeholder besar yaitu produsen dan masyarakat dalam
mengurangi penggunaan kantong plastik. Sangat dibutuhkan sinergi yang baik
dalam pelaksanaannya, peran serta kami sebagai Konsorsium Peduli Bogor adalah
membantu pemerintah daerah Kota Bogor. Kami berharap aksi dan sosialisasi ini dapat
mendorong penerapan regulasi tersebut, sehingga bisa berjalan dengan baik, yang
outputnya yaitu Kota Bogor bebas sampah kantong plastik, dan masyarakat
menyadari betapa pentingnya dalam pengendalian sampah plastik dengan
menggunakan tas guna ulang sebagai penggantinya”, tutup Pepi Riadi. Tagline 1.
#BOGORANTIK, 2. #BogorAntiKantongPlastik 3. #2019GANTIKANTONGPLASTIK
Komentar
Posting Komentar