AKSI DAN SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA BOGOR NO. 61 TAHUN 2018 LAPANGAN SEMPUR BOGOR

http://www.bidiknews.com/2018/09/aksi-dan-sosialisasi-peraturan-walikota.html



Masalah sampah di Indonesia menjadi perhatian serius bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dimana komposisi sampah plastik di Indonesia sebesar 16% dari total timbunan sampah nasaional. Sampai saat ini tidak bisa dipungkiri, plastik merupakan temuan yang sangat  bermanfaat sepanjang perjalanan sejarah manusia. Plastik mempunyai sifat yang tahan air, tahan lama, dan praktis sehingga dianggap paling tepat sebagai kemasan atau pelindung segala hal. Tetapi tanpa sadar, kehidupan kita begitu bergantung dengan benda ini, dan itulah faktanya.
Pengurangan sampah itu yaitu berbicara mengenai upstream atau kebijakan di hulu dari pengelolaan sampah. Ada dua stakeholder besar yang terlibat didalamnya, yaitu produsen dan masyarakat, dalam hal ini publik partisipasi. Menteri LHK pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2018 beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan sampah plastic, seperti pengurangan kantong belanja plastik di sektor ritel, Peta Jalan (Road Map) pengurangan sampah oleh produsen dan pelaku usaha.
Mengenai regulasi ini, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% sampai dengan tahun 2025, mengamanatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Amanat Kementerian Lingkungan Hidup RI agar pemerintah daerah membuat regulasi tentang pengurangan penggunaan kantong plastic di sambut baik oleh Pemerintah Kota Bogor. Setelah Kota Balikpapan, Kabupaten Badung, dan Kota Banjarmasin, Kota Bogor menjadi kota ke 4 di Indonesia yang mengeluarkan regulasi dalam bentuk PERATURAN WALIKOTA BOGOR NO. 61 TAHUN 2018, tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.




Konsorsium Peduli Bogor yang di motori oleh Pepi T. Riadi melakukan Aksi dan Sosialisasi Pengurangan Penggunaan Plastik, gerakan masyarakat dalam rangka mendukung diberlakukannya Peraturan Walikota No. 61 Tahun 2018 mulai 1 Desember 2018. Kegiatan yang dilakukan berupa aksi pungut sampah, Sosialisasi Perwali No. 61 Tahun 2018, penyebaran brosur tips pengurangan sampah plastik, pemberian tas guna ulang/reuse bag, pembagian Pin Tagline Bogor Anti Kantong Plastik, Pengadaan Air Isi Ulang Gratis, dan penyerahan sampah hasil aksi kepada Bank Sampah.

.Acara dilaksanakan di Lapangan Sempur Bogor pada tanggal 2 September 2018 mulai pukul 6.30 – 9.30 WIB, yang diikuti sekitar 54 orang yang berasal dari Forum Komunitas Hijau Kota Bogor, ICRead, Gerakan Pramuka Kwarcab Bogor, Yayasan Siti Hasanah, Universitas Ibn Khaldun, Himpunan Mahasiswa Planologi Universitas Pakuan Bogor, PSI Kota Bogor, Paguyuban Sasaka Karuhun, Bank Sampah Induk Berbasis Aparatur Kota Bogor dan Bank Sampah Warung Jambu Bersih Kota Bogor. Sosialisasi ini adalah Aksi Nyata kepada masyarakat Bogor yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor dalam bentuk Sosialisasi dan Talk Show di Botani Square Bogor kepada para pengusaha ritel Mini Market dan Supermarket di Kota Bogor.

“Sosialisasi dalam waktu 3 bulan menuju pelaksanaan tanggal 1 Desember 2018 sangat diperlukan bagi 2 stakeholder besar yaitu produsen dan masyarakat dalam mengurangi penggunaan kantong plastik. Sangat dibutuhkan sinergi yang baik dalam pelaksanaannya, peran serta kami sebagai Konsorsium Peduli Bogor adalah membantu pemerintah daerah Kota Bogor. Kami berharap aksi dan sosialisasi ini dapat mendorong penerapan regulasi tersebut, sehingga bisa berjalan dengan baik, yang outputnya yaitu Kota Bogor bebas sampah kantong plastik, dan masyarakat menyadari betapa pentingnya dalam pengendalian sampah plastik dengan menggunakan tas guna ulang sebagai penggantinya”, tutup Pepi Riadi. Tagline 1. #BOGORANTIK, 2. #BogorAntiKantongPlastik 3. #2019GANTIKANTONGPLASTIK





Komentar

POSTING